Infographic Template Galleries

Created with Fabric.js 1.4.5 Loss of territories - productive land,industries and raw resources pre Pendidikan Kesadaran Hukum Tanah bagi Warga Negara Muda melalui Penguatan Nilai-Nilai Etika Berprespektif Agraris dalam Rangka Pembangunan Lingkungan Berkelanjutan Dr. Mahendra Wijaya, M.SNIDN : 0023076007 Triana Rejekiningsih, SH, KN, M.PdNIDN : 0005077505 Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yang bersifat yuridis sosiologis (socio legal) untuk melihat efektifitas hukum tanah di masyarakat. Sampel penelitian pada Desa Sadar Hukum di Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan di Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Data penelitian dianalisis dengan analisis data interaktif, yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Tahapan penelitian dilakukan dengan (1) Sosialisasi dan orientasi kesadaran hukum tanah; (2) Merumuskan prototype model pendidikan kesadaran hukum tanah yang dilakukan melalui Citizenship Education untuk penguatan nilai-nilai etika berperspektif agraris;(3) Implementasi model pendidikan kesadaran hukum tanah pada lokasi penelitian; (4) Lokakarya; dan (5) Penyusunan modul kesadaran hukum tanah bagi warga negara muda melalui penguatan nilai-nilai etika berperspektif agraris dalam rangka pembangunan lingkungan berkelanjutan triana@fkip.uns.ac.id Maret-November 2014 Dr. Chatarina Muryani, MsiNIDN : 0023125604 Tanah merupakan salah satu unsur lingkungan yang keberadaannya bersifat melekat pada alam. Tanah menjadi tempat hidup, tumbuh dan berkembangnya makhluk hidup, sehingga bisa dikatakan tanah memenuhi hajat hidup seluruh makhluk hidup.Keberadaan tanah merupakan ruang hidup bagi manusia sebagai anugerah Tuhan YME. Hal ini mengandung makna, bahwa tanah sebagai bagian dari sumber daya alam harus dijaga kemanfaatannya agar bisa memenuhi hajat hidup orang banyak dan dipelihara keberadaannya baik pada masa sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Pemeliharaan tanah merupakan pemeliharaan terhadap lingkungan. Pembentukan perilaku warga negara yang sadar akan kebermaknaan dan keberfungsian tanah yang berperspektif agraris menjadi faktor penting dalam proses penegakan hukum agraria. Maka penting sekali upaya membentuk kesadaran warga negara untuk menerapkan hukum tanah yang berperspektif agraris berdasarkan nilai-nilai etika dalam rangka memelihara lingkungan yang berkelanjutan untuk generasi yang akan datang. Masyarakat perlu mendapat pendidikan dan pedoman dalam rangka menguatkan kembali nilai-nilai etika lingkungan, yang berperspektif agraris. PenelitianStraNas Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yang bersifat yuridis sosiologis (socio legal) untuk melihat efektifitas hukum tanah di masyarakat. Sampel penelitian pada Desa Sadar Hukum di Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan di Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Data penelitian dianalisis dengan analisis data interaktif, yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Tahapan penelitian dilakukan dengan (1) Sosialisasi dan orientasi kesadaran hukum tanah; (2) Merumuskan prototype model pendidikan kesadaran hukum tanah yang dilakukan melalui Citizenship Education untuk penguatan nilai-nilai etika berperspektif agraris;(3) Implementasi model pendidikan kesadaran hukum tanah pada lokasi penelitian; (4) Lokakarya; dan (5) Penyusunan modul kesadaran hukum tanah bagi warga negara muda melalui penguatan nilai-nilai etika berperspektifagraris dalam rangka pembangunan lingkungan berkelanjutan Latar Belakang Peneliti Metode Hasil Hasil Buku Modul Pendidikan Kesadaran hukum TanahBagi Warga Negara Muda Penelitian ini berhasil menyusun modul pendidikan kesadaran hukum tanah bagi warga negara muda melalui penguatan nilai-nilai etika berperspektif agraris. Manfaat penelitian ini sebagai bentuk pendidikan kritis untuk membentuk kesadaran hukum tanah bagi warga negara muda, yang dapat dijadikan sebagai sumber rujukan bagi pemerintah, organisasi masyarakat maupun lembaga pendidikan untuk menerapkannya Penelitian membuktikan bahwa, kesadaran warga negara untuk menerapkan hukum tanah dapat dilakukan melalui penguatan nilai-nilai etika berperspektif agraris pada warga negara, dalam rangka pembangunan lingkungan berkelanjutan. Nilai-nilai keyakinan, hormat terhadap tanah, tanggung jawab moral, solidaritas sosial, tidak merusak tanah, dan ketaatan, menjadi solusi untuk menjaga tanah agar berkelanjutan kemanfaatannya bagi generasi yang akan datang.
Create Your Free Infographic!