Infographic Template Galleries

Created with Fabric.js 1.4.5 Indonesia Corruption Watch bersama Jaringan Advokasi Tambang Kaltim (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)Sumatera Selatan, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melakukan eksaminasi regulasi uji publik terhadap 5 (lima)perda di sektor kehutanan dan pertambangan yang terindikasi berpotensi membuka celah korupsi. Perda tersebutdiantaranya: Indonesia Corruption Watch bersama Jaringan Advokasi Tambang Kaltim (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)Sumatera Selatan, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melakukan eksaminasi regulasi / uji publik terhadap 5 (lima)perda di sektor kehutanan dan pertambangan yang terindikasi berpotensi membuka celah korupsi. Perda tersebutdiantaranya: REGULASI PRO KORUPSI? 1. Qanun Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darussalam.2. Qanun Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Perizinan Kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan.4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Musi Rawas.5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kota Samarinda. Dari kelima Peraturan Daerah secara keseluruhanmemiliki potensi korupsi yang cukup besar. Selain luasnya kebijakan Kepala Daerah dalam mengelolakekayaan daerah, faktor lemahnya regulasi jugamenjadi katalisator praktik korupsi SDA. Sejumlah kementrian juga melakukan kajian atau evaluasi terhadap produk hukum yang telah dihasilkan. Temuan Kementerian Keuangan pada 2009, dari 14 ribu Perda yang ada, terdapat lebih dari 4 ribu Perda bermasalah dan harus dicabut. Namun,Kemendagri hanya mencabut seribu delapan ratus Perda dari jumlah yangseharusnya direkomendasikan oleh Kemenkeu. Kementrian PPN/Bappenas pada tahun 2010 lalu bahkanmengidentifikasikan sebanyak 3.091 Peraturan Daerah (Perda) yangdihasilkan sepanjang periode 2001-2009 ditemukan bermasalah. Pada tahun 2010, evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terhadap Perda yang lahir sepanjang 2002-2009 menyebutkan dari 2.285 Perda sebanyak 407 perda se-Indonesia dinilai bermasalah. Komnas Hak Asasi Manusia pada tahun 2010 mencatat sebanyak 3.200 Perda dinilai bermasalah dan melanggar Hak Asasi Manusia. Perda yang umumnya bermasalah umumnya mengatur mengenai ketertiban umum dan agama. Regulasi yang menyimpang juga ditemukan pada isu sektoral seperti alih fungsi lahan dan hutan. Sejumlah produk Peraturan Perundangan baik ditingkat nasional maupun lokal dibidang alih fungsi lahan dan hutan yang dinilai kontroversial dan mendorong lajunya deforestasi di Indonesia. Laporan Komisi Kehutanan DPR pada tahun 2008 lalu menyebutkan, 53 persen Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) dinilai bermasalah karena menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Perda yang mengacu pada UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (kini UU No. 26 Tahun 2007) itu bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Rekomendasi Mendagri atau kepala Dearah harus mencabut Perda-Perda disektor Sumber Daya Alam (SDA) yang membuka peluang terjadinyakorupsi dan perusakan SDA.
Create Your Free Infographic!