Infographic Template Galleries

Created with Fabric.js 1.4.5 CAT vs DOG PERKEBUNAN SAXAPHONE DRESS SHIRT Lorem ipsum et secor dolor. Lorem ipsum etsecor dolor. SNEAKERS GUITAR T-SHIRT Lorem ipsum et secor dolor. Lorem ipsum et secor dolor. Lorem ipsum et secor dolor. SODA Lorem ipsum etsecor dolor. Lorem ipsum etsecor dolor. Lorem ipsum etsecor dolor. Mac | Early Adopter | Gadgets Lorem ipsum etsecor dolor. KEHUTANAN PERTAMBANGAN PERTANIAN 1.520 KejadianKONFLIK AGRARIA DEKADE KONFLIK AGRARIA DEKADE KONFLIK AGRARIA 977.103 KK Korban Konflik Agraria Areal konflik seluas 6.541.951 Ha INFRASTRUKTUR 1.395 orang ditahan 633 luka-luka dan 85 TEWAS APA YANG HARUS DILAKUKAN JOKOWI-JK 110 tertembak peluru aparat Apa itu Konflik Agraria ? Bersifat kronis, massif dan meluas; berdimensi hukum, sosial, politik dan ekonomi Bersifat struktural, dimana kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penguasaan & penggunaan tanah serta pengelolaan SDA menjadi penyebab utama; Penerbitan ijin-ijin usaha penggunaan tanah dan pengelolaan SDAtidak menghormati keberagaman hukum yang menjadi dasar dari hak tenurial masyarakat; Terjadi pelanggaran HAM 23 konflik agraria 90 konflik agraria 515 konflik agraria 140 konflik agraria Segera membentuk sebuah badan/lembaga khususyang bersifat adhoc untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh. Lembaga ini harus di bawah kepemimpinan Presiden secara langsung. Fungsi utama lembaga khusus ini adalah untuk memulihkan hak-hak korban konflik agraria yang telah terjadi di masa lalu dan saat ini, sekaligus untuk mencegah terjadinya konflik agraria di masa yang akan datang. Langkah-langkah: Pertama: Presiden segera mengeluarkan (Perpres) Pembentukan Lembaga Khusus Penyelesaian Konflik Agraria. Kedua: Mempersiapakan kebutuhan-kebutuhan yang terkait dengan pembentukkan institusi ini dalam jangka waktu 2014 – 2015. Ketiga, Setelah terbentuk, lembaga ini mulai bekerja, yang diawali dengan prosesregistrasi konflik dan konsolidasi data-data kasus konflik agraria yang terjadi di masa lalu dan saat ini, yang diperkirakan mulai berjalan pertengahan 2015 – 2016. Pertama, Presiden segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Pembentukan Lembaga Khusus Penyelesaian Konflik Agraria Lembaga yang menangani konflik agraria, sekaligus menjadi bagian dari persiapan prasyarat pelaksanaan REFORMA AGRARIA KERANGKA UMUM Memberikan Pengakuan & Kepastian Hukum untuk Rakyat Mencegah konsentrasi penguasaan tanah secara berlebihan oleh seseorang/sekelompok orang; Merombak struktur agrariayang timpang Departemen Kajian dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Konferensi Nasional Reforma Agraria 536 konflik agraria (KNRA)
Create Your Free Infographic!