Infographic Template Galleries

Created with Fabric.js 1.4.5 Kegiatan pelaporan dilakukan oleh:1. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)2. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab./Kota3. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Prov. (CK PU) Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD Penggunaan DAK dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan,penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas. Tujuan DAK1. Membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat,2. Mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional TAHAPAN PENGELOLAAN DAK Dana yang bersumber dari pendapatan APBNdialokasikan kepada daerah tertentuuntuk membantu mendanai kegiatan khususyang merupakan urusan daerah sesuai denganprioritas nasional Perhitungan DAK 2. Menghitung DAK per daerah menggunakan proporsi KU, KK, dan KTProporsi penggunaan 3 kriteria yaitu:1. Tahap I : proses penetapan daerah layak/tidak layak memperoleh DAKKriteria umum + khusus= 50%Kriteria teknis = 50%2. Tahap II : proses penetapan besaran alokasi ke daerahKriteria umum + khusus = 20%Kriteria teknis = 80% Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK Pedoman Umum dan Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Penganggaran Di Daerah Penyaluran DAK Disalurkan dari rekening kas negara ke rekening kas daerah Pelaporan Infrastruktur DAK SLBM yang telah terbangun, harus segera diserahterimakan dari KSM kepadaSKPD Pelaksana DAK SLBM dengan diketahui oleh Lurah dan Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota. Selanjutnya SKPD menyerahkan aset DAK SLBM kepada KSM Pengelola untuk dapatdioperasikan dan dipelihara dengan bimbingan teknis dari SKPD Teknis Kabupaten/Kota dalamrangka keberlanjutan. Pemantauan dan Evaluasi 1. Menentukan Daerah Penerima dengan 3 kriteria, yaitu:a. Kriteria Umum (KU)Daerah dengan KU dibawah rata rata KU secara Nasional adalah daerah yang prioritas mendapatkan DAKb. Kriteria Khusus (KK)Peraturan perundang undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus, dan seluruh daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAKc. Kriteria Teknis (KT)Berdasarakan indikator indikator teknis yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana yang akan didanai dari DAK Penetapan Program dan Kegiatan DAK
Create Your Free Infographic!