Infographic Template Galleries

Created with Fabric.js 1.4.5 Ciri Masyarakat Adat DOG Sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum adat yang didasarkan ataskesamaan tempat tinggal atau atas dasar keturunan. 1. Berbentuk komunitas kecil, tertutup, dan homogen;2.Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;3. Pada umumnya terpencil secara geografi dan relatif sulit dijangkau;4. Pada umumnya masihhidup dengan sistem ekonomi subsistem;5. Peralatan dan teknologinya sederhana;6. Ketergantungan pada lingkungan hidup dan SDA setempat relatif tinggi;7. Terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi, dan politik. Kesatuan masyarakat hukum adat diakui bila:1. Masih hidup2. Sesuai perkembangan masyarakat3. Sesuai dengan prinsip NKRI Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya secara de facto masih adadan/atau hidup (actual existence)atau paling tidak:1. Memiliki perasaan kelompok2. Ada pranata adat3. Ada harta dan/atau benda adat4. Ada perangkat norma hukum adat 1. Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban 2. Ada kelembagaan adat3. Ada wilayah hukum yang jelas4. Ada pranata Hukum5. Masih mengadakan pemungutanhasil hutan untuk kebutuhan hidup Bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. | Perkumpulan Huma | Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Pasal 18 Bayat (2)UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi UU 41 Tahun 1999Tentang Kehutanan UU No. 7Tahun 2004Tentang Sumber Daya Air UU No. 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah UU No. 27Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 Keputusan Presiden No. 111 Tahun 1999 UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan 1. Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban 2. Ada kelembagaan adat3. Ada wilayah hukum yang jelas4. Ada pranata Hukum5. Ada pengukuhan Perda Kesatuan masyarakat hukum adat diakui bila:1. Masih hidup2. Sesuai perkembangan masyarakat3. Sesuai dengan prinsip NKRI
Create Your Free Infographic!